“Pendampingan tidak berarti imunitas hukum. Kalau kemudian ditemukan indikasi korupsi, Kejaksaan tetap berkewajiban menindaklanjuti,” kata Fickar.
Fickar menilai, langkah Kejaksaan Agung sudah tepat dan sesuai prosedur hukum pidana, dengan tetap membuka ruang bagi mekanisme pengujian di pengadilan.
“Inilah bentuk supremasi hukum, semua pihak diberi ruang, tapi keputusan akhir tetap ada pada hakim dan berdasarkan bukti yang sah,” tutupnya.
(Fahmi Firdaus )