Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Adam Damiri Daftarkan PK Kasus Asabri ke PN Jakpus

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2025 |20:10 WIB
Besok, Adam Damiri Daftarkan PK Kasus Asabri ke PN Jakpus
Ilustrasi hukum (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis 16 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menyampaikan langkah hukum ini merupakan upaya penting untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dalam kasus tersebut. “Besok kami akan resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Pusat pada pukul 11.00 WIB,” kata Deolipa, Rabu (15/10/2025).

“Kami membawa empat novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujarnya.

Deolipa menjelaskan, empat novum yang diajukan tersebut antara lain laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada periode 2012–2016.

“Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana,” tutur Deolipa.

Ia menambahkan, kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga menurutnya tidak relevan bila dibebankan kepadanya. Selain itu, bukti rekening menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.

“Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain,” ucapnya.

Dalam permohonan PK ini, tim hukum juga meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Agung memeriksa secara cermat seluruh novum serta potensi kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.

Menurut Deolipa, fakta persidangan sebelumnya pun menunjukkan Adam Damiri tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari PT Asabri. Hal ini, katanya, diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami berharap Majelis Hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara,” kata Deolipa.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement