Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks PM Bangladesh Sheikh Hashina Dituntut Hukuman Mati Atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2025 |18:22 WIB
Eks PM Bangladesh Sheikh Hashina Dituntut Hukuman Mati Atas Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Eks Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hashina. (Foto: AP)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut Bangladesh menuntut mantan perdana menteri Sheikh Hasina, yang kini buron, untuk menerima hukuman mati atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya," kata jaksa agung Tajul Islam kepada wartawan di luar pengadilan pada Kamis, (16/10/2025).

"Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali - tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu," ujarnya sebagaimana dilansir AFP

Hasina telah menentang perintah pengadilan untuk kembali dari India, tempat ia melarikan diri tahun lalu, untuk menghadapi tuduhan memerintahkan tindakan keras mematikan dalam upaya yang gagal untuk menumpas pemberontakan yang dipimpin mahasiswa.

Hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan antara Juli dan Agustus 2024, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Jaksa penuntut menuduh bahwa Hasina, 78 tahun, adalah "inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan Juli-Agustus".

Ia diadili secara in absentia bersama dua mantan pejabat senior.

 

Mantan menteri dalam negerinya, Asaduzzaman Khan Kamal, juga buron, sementara mantan kepala polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun ditahan dan telah mengaku bersalah.

Jaksa penuntut umum mengatakan pada Kamis bahwa Kamal juga harus menghadapi hukuman mati.

Sidang yang dibuka pada 1 Juni telah mendengarkan kesaksian selama berbulan-bulan yang menuduh peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal.

"Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen - untuk dirinya sendiri dan keluarganya," kata Islam.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement