JAKARTA - Jaksa mengungkapkan 13 korporasi diduga mendapat keuntungan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Dari jumlah itu, tiga perusahaan diantaranya disebut diuntungkan paling besar.
Tiga perusahaan yang diduga mendapat keuntungan terbesar adalah PT Pama Persada Nusantara sebesar Rp958.380.337.983, PT Berau Coal sebesar Rp449.102.502.735, dan PT Buma sebesar Rp264.141.903.743.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Bahwa terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 dalam kurun waktu 2018-2023 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," tulis dakwaan yang disusun jaksa dikutip pada Kamis (16/10/2025).
Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Riva juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.