Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPD RI Minta Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Membebani Daerah

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2025 |22:07 WIB
DPD RI Minta Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Membebani Daerah
DPD RI Minta Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Membebani Daerah
A
A
A

JAKARTA  - Anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan, Muhammad Hidayattolah mendukung pengangkatan PPPK Paruh waktu. Dia berharap agar ada solusi dari Pemerintah untuk pengangkatan PPPK.

"Tentu saja perlu dilakukan langkah preventif dan solusi dari pemerintah pusat khususnya BKN dan Kemenpan RB, untuk memberikan penyelesaian yang lebih humanis dan detail sehingga nantinya pengangkatan PPPK ini tidak membebani daerah," ujarnya saat melakukan kunjungan ke kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VIII di Banjarbaru, Kalsel, Kamis (16/10/2025).

Dia memandang pengangkatan PPPK paruh waktu ini, nantinya tidak hanya terfokus di suatu instansi atau sekolah saja. Tapi, juga bisa disebar ke beberapa instansi lainnya.

Dayat El -- panggilan akrabnya -- mengusulkan kepada Kementerian untuk melakukan peningkatan kemampuan lainnya  transferable skill bagi PPPK. Sehingga, mereka diharapkan bisa lebih inovatif dan multi talenta.

"Terkait alokasi mekanisme pembayaran gaji dan TPP dari APBD, nanti akan kami sampaikan dalam rapat bersama dengan Kementerian PAN RB, BKN, Kementerian  Keuangan dan kemendagri untuk dicarikan solusinya. Sehingga PPPK ini tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak," tuturnya.

Pandangan ini turut merespons laporan yang disampaikan BKD dalam pertemuan tersebut. Dimana, dari laporan yang diterima BKN, usulan pengangkatan yang masuk sekitar 48.000 dari 60.000. sehingga masih ada 11.500 yang sudah diinput oleh BKD.

"Tapi belum terkirim ke kami, jadi masih proses input berkas dan kelengkapan persyaratan dan lainnya. Namun ada beberapa memang yang belum memenuhi persyaratan skema tahap 1 dan 2 karena hal tersebut murni dari kebijakan dari pusat dan dilaksanakan oleh kami dan BKD” kata perwakilan dari BKN tersebut.

 

Namun tidak hanya itu, yang menjadi kendala lainnya adalah terkait penempatan dan alokasi pegawai PPPK ini lantaran harus melihat kebutuhan dan alokasi dari masing-masing instansi, bisa terjadi penumpukan pegawai disalah satu instansi.

Alokasi gaji bagi pekerja paruh waktu ini juga menjadi kendala karena alokasi  anggaran belanja pegawai sudah menyentuh 30% dan ini bisa menjadi beban bagi pemerintah daerah untuk menanggung hal tersebut.  

“Selain itu, beban tanggungan dari  tunjangannya akan meningkat dan akan mengurangi belanja lainnya dari aspek mikronya apabila nanti alih fungsi paruh waktu ke penuh waktu,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement