Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Delpedro Cs Tak Dihadirkan ke Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Sangat Disayangkan!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 17 Oktober 2025 |15:20 WIB
Delpedro Cs Tak Dihadirkan ke Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum: Sangat Disayangkan!
Kuasa Hukum kecewa hakim tak hadirkan Delpedro Cs ke sidang praperadilan (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim kuasa hukum CEO Lokataru Delpedro Marhaen, mengaku kecewa karena hakim tunggal praperadilan tidak mau menghadirkan Delpedro ke sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Delpedro Cs di PN Jakarta Selatan.

"Kita sangat menyayangkan sikap Majelis Hakim tanpa ada pikir-pikir, tanpa ada musyawarah, dengan secara institusi juga langsung memutuskan Delpedro tidak perlu hadir di dalam persidangan," ujar pengacara Delpedro, Al AyyubiK, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, kehadiran Delpedro sangat penting di persidangan praperadilan untuk bisa mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya itu. Terlebih, sikap Delpedro selama penyelidikan di kepolisian dinilai kooperatif.

"Seharusnya ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ketika dirinya ditahan, seharusnya hal yang sama juga diberikan kesempatan pada Delpedro untuk membela dirinya, untuk menguji penetapan tersangka terhadap dirinya, untuk menguji penahanan terhadap dirinya," ujarnya.

Ia menerangkan, pihaknya akan terus meminta hakim tunggal praperadilan dalam setiap persidangan ke depannya untuk bisa menghadirkan Delpedro di persidangan. Sidang pun bakal dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon atau pihak Polda Metro Jaya dilanjutkan replik dan duplik.

"Delpedro menguji penetapan tersangkanya ada dua alasan, pertama tidak ada dua alat bukti yang diperoleh secara sah, kedua itu tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, sebagai saksi pada Delpedro, tiba-tiba kan beliau sudah saat penangkapan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

"Ya kita minta supaya penetapan tersangkanya dibatalkan, tidak memiliki kekuatan hukum dan segala proses hukum terhadap Delpedro Marhaen agar dihentikan dan Delpedro dikeluarkan dari tahanan sesegera mungkin," kata Al Ayyubi.

Dalam persidangan, tim pengacara Delpedro sempat meminta hakim agar memerintahkan kubu Polda Metro Jaya menghadirkan Delpedro. Namun, hakim berpendapat jika permohonan Delpedro itu sudah diwakilkan kuasa hukumnya.

Selain itu, kuasa hukum Delpedro memiliki kewenangan untuk membuktikan permohonan praperadilannya yang diajukan Delpedro itu berdasarkan kuasa yang diberikan Delpedro selaku Pemohon. Tak hanya tim pengacara Delpedro, pengacara dari tiga orang lainnya yang juga mengajukan praperadilan pun melakukan hal serupa, hanya saja hakim memberikan jawaban serupa atas permintaan tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement