“Kami waktu itu membayangkan, keluarga sakinah itu seperti apa sih? Apa yang membuat keluarga tetap sehat dan membawa kebaikan bagi semua anggotanya? Dari sanalah lahir lima pilar perkawinan sakinah yang kemudian dirangkum dalam Tepuk Sakinah,” ujar Alissa.
Ia menjelaskan bahwa banyak perkawinan gagal karena tidak kuat di lima pilar tersebut. “Sering kali mereka lupa bahwa ijab kabul itu disaksikan oleh Allah. Ketika cinta memudar, mereka langsung berpikir untuk berpisah. Padahal, janji itu adalah mitsaqan ghaliza, yakni janji yang kokoh,” pungkasnya.
Kepala Subdirektorat Keluarga Sakinah, Kemenag RI, Zudi Rahmanto, menegaskan bahwa Gas (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah merupakan langkah Kemenag memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia.
“Pernikahan yang tercatat bukan hanya sah secara hukum negara, tetapi juga menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak. Kesiapan menikah bukan soal usia, tapi kematangan tanggung jawab,” tuturnya.
Zudi Rahmanto menambahkan, isu pencegahan pernikahan anak kini menjadi bagian penting dalam pembangunan beragama yang maslahat.
“Kalau keluarga kuat, masyarakat juga kuat. Dan kalau masyarakat kuat, negara akan kokoh,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )