Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Kecewa Hakim Tolak Hadirkan Delpedro Cs ke Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 17 Oktober 2025 |15:08 WIB
Pengacara Kecewa Hakim Tolak Hadirkan Delpedro Cs ke Sidang Praperadilan
Pengacara Delpedro Marhaen, Muhammad Al-Ayyubi Harahap/Foto: Ari Sandita-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim pengacara CEO Lokataru, Delpedro Marhaen mengaku kecewa karena hakim tunggal praperadilan tidak mau menghadirkan kliennya di sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Kita sangat menyayangkan sikap hakim tanpa ada pikir-pikir, tanpa ada musyawarah, dengan secara institusi juga langsung memutuskan Delpedro tidak perlu hadir di dalam persidangan," ujar pengacara Delpedro, Muhammad Al-Ayyubi Harahap kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, kehadiran Delpedro sangat penting di persidangan praperadilan untuk bisa mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya itu. Terlebih, sikap Delpedro selama penyelidikan di kepolisian dinilai kooperatif.

"Seharusnya ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ketika dirinya ditahan, seharusnya hal yang sama juga diberikan kesempatan pada Delpedro untuk membela dirinya, untuk menguji penetapan tersangka terhadap dirinya, untuk menguji penahanan terhadap dirinya," tuturnya.

Dia menerangkan, pihaknya akan terus meminta hakim tunggal praperadilan dalam setiap persidangan ke depannya untuk bisa menghadirkan Delpedro di persidangan. Sidang pun bakal dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan Jawaban dari Termohon atau pihak Polda Metro Jaya dilanjutkan Replik dan Duplik.

 

"Delpedro menguji penetapan tersangkanya ada 2 alasan, pertama tidak ada 2 alat bukti yang diperoleh secara sah, kedua itu tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, sebagai saksi pada Delpedro, tiba-tiba kan beliau sudah saat penangkapan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

"Ya kita minta supaya penetapan tersangkanya dibatalkan, tidak memiliki kekuatan hukum dan segala proses hukum terhadap Delpedro Marhaen agar dihentikan dan Delpedro dikeluarkan dari tahanan sesegera mungkin," kata Al Ayyubi lagi.

Dalam persidangan, tim pengacara Delpedro sempat meminta hakim agar memerintahkan kubu Polda Metro Jaya menghadirkan Delpedro. Namun, hakim berpendapat jika permohonan Delpedro itu sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Selain itu, kuasa hukum Delpedro memiliki kewenangan untuk membuktikan permohonan praperadilannya yang diajukan Delpedro itu berdasarkan kuasa yang diberikan Delpedro selaku Pemohon. Tak hanya tim pengacara Delpedro, pengacara dari 3 orang lainnya yang juga mengajukan praperadilan pun melakukan hal serupa, hanya saja hakim memberikan jawaban serupa atas permintaan tersebut.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement