Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, DPR: Tunggu Respons Pemerintah

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 18 Oktober 2025 |07:00 WIB
Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, DPR: Tunggu Respons Pemerintah
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf/Foto: Dede Yusuf
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembentukan lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN) harus dijalankan. Namun, masih menunggu konsep lembaga independen yang ditawarkan pemerintah.

"Keputusan MK tentu harus dijalankan, tapi kita tunggu respon pemerintah dulu. Konsep apa yang akan diusulkan," kata Dede saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).

Dede menyadari, ketidaknetralan ASN masih banyak ditemukan pada Pemilu dan Pilkada 2024. Untuk itu, ia menilai, masalah ini tak hanya bisa diselesaikan dengan membentuk lembaga independen pengawas ASN.

"Karena, kadang-kadang controllingnya kalau bagi ASN di daerah itu adalah kepala daerah. Nah ketika pembina kepegawaian ASN di daerah adalah kepala daerah dan ikut pilkada, nah disitulah ketidaknetralan akan terjadi," ungkap Dede.

Di sisi lain, Dede menyadari, Bawaslu dan KPU tak bisa melaksanakan rekomendasi pelanggaran ASN. Untuk itu, ia berkata, Bawaslu dan KPU tak bisa menindaklanjuti pelanggaran ASN dengan memberi sanksi.

"Memang harus ada lembaga pengawas. Apakah bentuknya lembaga baru, atau diambil dari civil society dari masyarakat, itu bisa juga," kata Dede.

"Jadi menurut saya konteks fungsi pengawasan harus tetap ada. Namun kewenangan yang ada di dalam pembina kepegawaian daerah itu juga harus dicermati," tambahnya.

 

Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen yang didesain sebagai pengawas pelaksanaan sistem merit, kode etik dan kode perilaku ASN. Perintah itu tertuang dalam putusan gugatan uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

MK menyatakan, Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.

“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025).

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement