“Tidak hanya layanan AHU yang telah berbasis digital. Layanan KI pun telah mengalami transformasi digital, di antaranya merek, paten, hak cipta, hingga indikasi geografis,” ungkapnya.
Kemudian, di bidang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum telah menyelesaikan 11.191 proses harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dari total 11.392 permohonan harmonisasi yang masuk. Jumlah harmonisasi juga mengalami kenaikan jika disandingkan dengan periode sebelumnya yang berhasil menyelesaikan 9.973 harmonisasi dari 10.000 permohonan yang diterima.
“Tahun ini Kemenkum meluncurkan aplikasi e-Harmonisasi. Kementerian, lembaga, dan pemda lebih mudah mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik. Selain itu, masyarakat dapat memberi masukan atas rancangan regulasi,” kata Supratman.
Berikutnya, bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum telah memberikan 6.507 bantuan hukum litigasi dan 2.372 bantuan hukum non litigasi. Supratman menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum ini didukung dengan adanya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/kelurahan. Tahun ini, Kemenkum menargetkan pendirian 7.000 Posbankum. Hingga Oktober 2025, jumlah Posbankum telah melebihi target yaitu di angka 40.714.
“Posbankum akan memberikan empat layanan, yaitu layanan informasi dan konsultasi hukum; layanan bantuan hukum dan advokasi; layanan mediasi; dan layanan rujukan advokat. Posbankum juga didukung oleh para penyuluh hukum, mahasiswa magang, kepala desa, lurah, serta babinsa dan babinkamtibmas,” ungkap Menteri lulusan doktor hukum ini.
Dalam bidang strategi kebijakan, Kemenkum telah melakukan analisis kebijakan terhadap 65 isu aktual. Kemenkum juga melakukan kajian untuk mendukung 28 Program Penyusunan, yaitu instrumen perencanaan yang digunakan untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) secara terencana, terpadu, dan sistematis. Selain itu, Kemenkum juga memiliki layanan jurnal hukum yang dapat diakses secara gratis.