Kasus Korupsi Dana Operasional Papua Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua untuk periode 2020–2022.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun.
Menurut KPK, kerugian itu berasal dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dius Enumbi (DE), selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, bersama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Namun, karena Lukas Enembe telah meninggal dunia, KPK baru menetapkan Dius Enumbi sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.
“Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun, yang dilakukan oleh tersangka DE bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua,” ungkap Budi Prasetyo pada Rabu (11/6/2025).
(Awaludin)