JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang, dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional gubernur Papua.
Penelusuran dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Ambar Kurniawan, Marketing PT Elang Lintas Indonesia, pada Senin (20/10/2025).
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang yang bersumber dari korupsi dalam pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/10/2025).
Meski demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai arah aliran dana maupun besaran nominal uang yang ditelusuri.
Selain Ambar Kurniawan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Austikarini Ambarwati, seorang wiraswasta. Namun, saksi tersebut tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.
“Tidak hadir, akan dikoordinasikan kembali penjadwalannya,” tambah Budi.
Kasus Korupsi Dana Operasional Papua Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua untuk periode 2020–2022.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun.
Menurut KPK, kerugian itu berasal dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dius Enumbi (DE), selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, bersama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Namun, karena Lukas Enembe telah meninggal dunia, KPK baru menetapkan Dius Enumbi sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.
“Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun, yang dilakukan oleh tersangka DE bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua,” ungkap Budi Prasetyo pada Rabu (11/6/2025).
(Awaludin)