Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Sepakati Pemulangan 2 Napi Asal Inggris, Salah Satunya Terpidana Mati

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |21:50 WIB
Pemerintah Sepakati Pemulangan 2 Napi Asal Inggris, Salah Satunya Terpidana Mati
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyepakati pemulangan dua warga negara Inggris yang menjadi narapidana di Indonesia. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Transfer Arrangement antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper.

“Sudah selesai penandatanganan ini terkait dengan pemulangan atau transfer prisoners dua warga negara Inggris yang dipidana oleh pengadilan Indonesia,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Kedua narapidana tersebut adalah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35). Keduanya merupakan terpidana kasus peredaran narkoba di Indonesia. Lindsay June Sandiford dijatuhi hukuman mati, sedangkan Shahab Shahabadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yang merupakan hukuman maksimal dalam sistem pidana Indonesia.

“Keduanya menghadapi masalah kesehatan. Lindsay dalam kondisi sakit serius dan telah diperiksa oleh dokter dari pihak Indonesia serta Konsulat Inggris di Bali. Sementara Shahab, meski masih muda, mengalami gangguan kejiwaan,” jelas Yusril.

 

Menurut Yusril, pemulangan kedua narapidana tersebut saat ini tinggal menunggu penyelesaian teknis dan akan dilakukan serah terima di bandara antara pemerintah Indonesia dan Inggris.

“Mudah-mudahan tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya. Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan dilakukan transfer of prisoner terhadap dua warga negara Inggris ini,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril menuturkan bahwa perjanjian ini bersifat timbal balik (reciprocal agreement). Artinya, apabila suatu saat pemerintah Indonesia mengajukan pemulangan warga negaranya yang menjadi narapidana di Inggris, maka pemerintah Inggris juga wajib mempertimbangkannya.

“Jadi kita sudah memulai sesuatu, dan mereka pun tentu akan mempertimbangkan apabila ada permohonan dari kita. Namun, sejauh ini belum ada permohonan yang diajukan,” tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement