Polisi menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika keduanya berada di kamar. Pelaku mengaku tidak dapat mengendalikan emosi hingga melakukan tindakan yang mengakibatkan korban mengalami luka fatal.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit bersama pelaku, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dialami.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(Awaludin)