Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Parlemen Israel Loloskan RUU Pencaplokan Tepi Barat

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 23 Oktober 2025 |09:11 WIB
Parlemen Israel Loloskan RUU Pencaplokan Tepi Barat
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Knesset (parlemen) Israel mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) dalam pembacaan pendahuluannya pada Rabu (22/10/2025) untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki, demikian dilaporkan Anadolu. Banyak pihak, termasuk negara-negara Barat, telah memperingatkan Israel terkait rencana pencaplokan tersebut, yang dinilai berpotensi serius.

Sebuah pernyataan Knesset menyebutkan bahwa RUU tersebut disetujui dalam pembacaan pendahuluan “untuk menerapkan kedaulatan Negara Israel ke wilayah Yudea dan Samaria (Tepi Barat)”, demikian dilansir Middle East Monitor.

Pernyataan itu juga menjelaskan bahwa 25 anggota parlemen mendukung RUU yang diajukan oleh Avi Maoz, pemimpin Partai Noam sayap kanan, sementara 24 anggota lainnya menentangnya. Knesset memiliki total 120 anggota.

RUU tersebut masih harus melalui tiga pembacaan tambahan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang. Saat ini, RUU itu akan diserahkan kepada Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk dibahas lebih lanjut.

Harian Yedioth Ahronoth juga melaporkan bahwa RUU lain untuk mencaplok blok permukiman Ma’ale Adumim di Tepi Barat yang diduduki turut lolos pembacaan pendahuluan dalam sidang pleno Knesset, dengan 32 suara mendukung dan sembilan suara menentang. RUU tersebut diajukan oleh Avigdor Lieberman, ketua Partai Yisrael Beiteinu.

 

Pemungutan suara tersebut dilakukan meskipun ada penolakan dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang bulan lalu menyatakan bahwa ia tidak akan mengizinkan Israel mencaplok Tepi Barat. Pemungutan suara juga berlangsung ketika Wakil Presiden AS JD Vance sedang melakukan kunjungan ke Israel.

Pencaplokan Tepi Barat secara efektif akan mengakhiri kemungkinan penerapan solusi dua negara untuk konflik Palestina–Israel sebagaimana diuraikan dalam resolusi PBB.

Serangan Israel telah meningkat di Tepi Barat yang diduduki sejak Oktober 2023, menewaskan lebih dari 1.056 warga Palestina, melukai 10.300 orang, dan menahan lebih dari 20.000 orang lainnya, menurut data otoritas Palestina.

Dalam pendapat penting yang dikeluarkan pada Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement