JAKARTA - Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Bea Cukai terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di beberapa lokasi, termasuk kantor Bea Cukai.
“Benar, ada beberapa tindakan hukum yang dilakukan penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data. Pokoknya dokumen (disita), bisa berupa alat elektronik atau surat,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Masih Tahap Penyidikan
Anang menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan limbah kelapa sawit (POME) yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa saat ini perkara masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan informasi, sehingga penyidik belum mengumumkan siapa pihak-pihak yang terlibat.
“Ini dalam rangka menemukan alat-alat bukti untuk proses penegakan hukum. Sifatnya masih penyidikan, jadi belum bisa kami jelaskan secara rinci,” ucapnya.
Lebih dari Satu Lokasi Digeledah
Selain kantor Bea Cukai, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah rumah pejabat Bea Cukai. Namun, Anang tidak memerinci lokasi maupun identitas pejabat yang dimaksud. Penggeledahan dilakukan dua hari lalu di lebih dari satu tempat yang masih berkaitan dengan pekerjaan para pihak tersebut.
“Saya tidak hafal detailnya, tapi beberapa di antaranya memang di kantor Bea Cukai. Yang pasti lebih dari satu tempat dan semuanya berkaitan dengan pekerjaan,” kata Anang.
Dokumen yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami aliran dana, dugaan penyalahgunaan wewenang, maupun indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus korupsi POME tersebut.
Kejagung menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan hingga diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka dalam waktu dekat.
(Awaludin)