JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono terkait dengan dugaan tindak pidana fitnah. Arief dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/10/2025).
Laporan ini dilayangkan Perisai Rajawali (Peraja) law firm Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, dengan salah satu kuasanya Fourista Handayanto.
Fourista menjelaskan, bahwa pernyataan fitnah yang dimaksud berkaitan dengan negotiable certificate of deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank untuk keperluan CMNP dengan MNC Asia Holding sebagai perantara/ broker.
"(Arief) Menuduh bahwa MNC Asia Holding telah memfasilitasi pembelian NCD dari Unibank di mana NCD itu disebut palsu, tidak sah atau tidak benar," ujar Fourista.
"Seperti yang kita ketahui kan, di dalam pemberitaan itu juga selalu dikatakan bahwa NCD itu palsu, tidak sah dan tidak benar, padahal sebenarnya NCD itu sah, sudah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap di tahun 2008 yang menegaskan hal tersebut kata Fourista.
Dia juga menjelaskan bahwa NCD itu sendiri telah dicadangkan kerugiannya oleh PT CMNP pada tahun 2001.
Menurut Fourista, laporan keuangan audit CMNP juga mencatat bahwa dari NCD tersebut CMNP telah memperoleh restitusi pajak sebagai akibat terjadi kelebihan bayar atas pajak CMNP.
"Seharusnya kalau NCD itu palsu pasti restitusi juga tidak akan dibayarkan oleh negara kepada CMNP" jelas Fourista.
Dengan adanya catatan kejadian itu, PT CMNP secara langsung telah mengakui bahwa NCD tersebut sebenarnya memang sah, Oleh karenanya, pernyataan Arief pun bisa diduga merupakan fitnah.
"Jadi, tidak benar apa yang mereka sampaikan jika dibilang NCD itu palsu, makanya kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya," ungkap dia.
Akibat pernyataan Arief, Fourista menyampaikan kliennya mengalami sejumlah kerugian immateriil maupun materiil.
Arief dilaporkan atas pasal 310, 311 dan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila dirangkum, Pasal 310 adalah pencemaran nama baik biasa, Pasal 311 adalah pencemaran yang berubah menjadi fitnah, karena unsur kebohongan yang disengaja, sedangkan Pasal 263 adalah pemalsuan surat.
(Fahmi Firdaus )