JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam perkara suap dana pokok pikiran (pokir) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan.
Keempat tersangka itu terdiri dari dua anggota DPRD dan dua pihak swasta. Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto.
"Benar (empat tersangka baru)," kata Fitroh saat dimintai konfirmasi Okezone, Selasa (28/10/2025).
Keempat tersangka itu di antaranya Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU periode 2024-2029), Ahmad Thoha (swasta) dan Meindra SB (swasta).
Mereka yang ditetapkan tersangka pernah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Saat itu statusnya masih saksi.