Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons Kejagung

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |20:29 WIB
Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan pernah menjalani hukuman penjara. Adapun hal yang meringankan, Nikita diketahui memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement