JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan empat bos perusahaan gula swasta terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait importasi gula. Hakim menghukum keempat bos gula untuk dipenjara selama empat tahun.
Keempat bos gula yang menjadi terdakwa di antaranya Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013); Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015); Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas); dan Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012). Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa pada Rabu 22 Oktober pekan lalu. Terdakwa menyatakan pikir-pikir saat menanggapi hukuman.
Berikut rincian vonis empat bos perusahaan gula tersebut:
1. Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77.212.262.010,81 subsider 2 tahun penjara.
2. Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60.991.040.276,14 subsider 2 tahun penjara.
3. Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41.381.685.068,19 subsider 2 tahun penjara.
4. Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47.868.288.631,28 subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar. Perkara ini juga yang sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Belakangan, Tom Lembong memang mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada perkara ini. Sementara perkara terdakwa lainnya masih terus berjalan.
Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dari petinggi perusahaan, namun hingga saat ini baru empat yang perkaranya sudah di tahap penuntutan.
Sembilan tersangka dari petinggi perusahaan gula yakni:
1. Tony Wijaya Ng, selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003
2. Then Surianto Eka Prasetyo, selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006
3. Hansen Setiawan, selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013 (Dituntut 13 Oktober 2025)
4. Indra Suryaningrat, selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012 (Dituntut 13 Oktober 2025)
5. Eka Sapanca, selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015
6. Wisnu Hendraningrat, selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015 (Dituntut 13 Oktober 2025)
7. Hendrogiarto A. Tiwow, selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016
8. Hans Falita Hutama, selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012
9. Ali Sandjaja Boedidarmo, selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (Dituntut 13 Oktober 2025)
(Arief Setyadi )