 
                JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menggelar rapat internal untuk membahas aduan terhadap lima anggota DPR RI nonaktif pada Rabu 29 Oktober 2025. Hasilnya, pimpinan MKD DPR sepakat untuk menindaklanjuti aduan tersebut dan memproses lebih lanjut kelima anggota DPR RI nonaktif itu.
Rapat yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
“Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI, serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD,” kata Dek Gam, Kamis (30/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Dek Gam menyampaikan bahwa MKD DPR RI menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah masuk dan memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD. Aduan-aduan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
“MKD menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI yang berstatus nonaktif,” ujar Dek Gam.