 
                Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial PSBI dan PJK OJK tahun 2020–2023. Mereka adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem.
Keduanya diduga menyelewengkan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat menjadi kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp15,86 miliar, yang terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui program bantuan sosial, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.