Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Skandal Korupsi CSR BI dan OJK, Politikus NasDem Rajiv Diperiksa KPK

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 30 Oktober 2025 |16:04 WIB
Skandal Korupsi CSR BI dan OJK, Politikus NasDem Rajiv Diperiksa KPK
Politikus NasDem Rajiv Diperiksa KPK (foto: Okezone)
A
A
A

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement