Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Skandal Korupsi CSR BI dan OJK, Politikus NasDem Rajiv Diperiksa KPK

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 30 Oktober 2025 |16:04 WIB
Skandal Korupsi CSR BI dan OJK, Politikus NasDem Rajiv Diperiksa KPK
Politikus NasDem Rajiv Diperiksa KPK (foto: Okezone)
A
A
A

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement