 
                Kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung lebih dari satu tahun tiga bulan, sejak Juli 2024. Dalam periode itu, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kilogram setiap minggunya.
“Dalam sebulan, keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp15 juta, dan total estimasi keuntungan selama 15 bulan sekitar Rp230 juta,” jelas Mustofa.
Ia menegaskan, perbuatan para pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Tabung gas yang diisi ulang tanpa standar keamanan sangat berisiko meledak dan membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.