 
                “Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tambah Mustofa.
Ia menegaskan, Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Mustofa juga memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan energi bersubsidi.
(Awaludin)