Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap

Ade Suhardi , Jurnalis-Jum'at, 31 Oktober 2025 |04:05 WIB
Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa (foto: Okezone)
A
A
A

“Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tambah Mustofa.

Ia menegaskan, Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Mustofa juga memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan energi bersubsidi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement