Fian menjelaskan, modus operandi para pelaku kini semakin beragam dan canggih. Mereka tak hanya melakukan penipuan konvensional, tetapi juga memakai teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat bukti palsu dan rekayasa wajah digital.
Berbagai modus yang terpantau antara lain phishing akun media sosial, investasi bodong, penipuan pinjol dan kerja paruh waktu, love scam, hingga cyber terrorism. Para pelaku memanfaatkan nomor prabayar, rekening penampungan, bahkan aplikasi khusus untuk menampung dana hasil kejahatan.
“Tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa kami akan terus mengungkap jaringan pelaku. Hanya saja, karena pelaku sering berada di luar negeri, proses pengungkapan membutuhkan waktu cukup lama. Mereka bisa saja berpindah tempat,” ungkapnya.
Untuk mempercepat penanganan dan meminimalisasi korban baru, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan OJK melalui Satgas PASTI meluncurkan aplikasi Sikap (Siber Ungkap) — layanan pengaduan khusus penipuan online yang terintegrasi di domain metrojaya.id.
Layanan ini memungkinkan masyarakat melapor secara cepat dengan dukungan tim yang siaga 24 jam, 7 hari penuh.
“Tujuan aplikasi ini adalah untuk memblokir rekening pelaku. Meskipun kita belum bisa mencegah kejahatan sepenuhnya, tindakan kepolisian bisa mencegah adanya korban baru atau mengurangi kerugian korban,” imbuhnya.