JAKARTA - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sah atau tidaknya penangkapan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil Tannos.
"KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (3/11/2025).
Budi meyakini, hakim yang menangani gugatan ini akan memutus secara independen dan objektif.
Penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun harus melahirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kemudian sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.
"Terlebih, korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," ujarnya.
Diketahui, praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (3/11/2025).
Dalam praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak termohon. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar hari ini, Senin (3/11/2025), pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05.
(Fetra Hariandja)