Ia menegaskan, secara hukum pun Soeharto tidak layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
“Dari segi hukum saja, sudah tidak bisa Presiden Soeharto diberikan gelar kepahlawanan itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Marzuki menilai bahwa rencana pemberian gelar tersebut tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk menulis ulang sejarah Indonesia dalam versi pemerintah yang berpotensi mengaburkan peranan dan tanggung jawab Soeharto selama memimpin Orde Baru.
“Tidak bisa dilepaskan bahwa rencana penganugerahan gelar pahlawan nasional ini terkait dengan proses menulis ulang sejarah Indonesia dalam versi pemerintah yang berkaitan dengan peranan Presiden Soeharto,” pungkasnya.
(Awaludin)