Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
“Negara hadir untuk membantu masyarakat. Tapi jangan disalahgunakan. Orang yang mampu tetap harus bayar, bukan menunggu pemutihan lagi,” tegasnya.
Ghufron menambahkan, penghapusan tunggakan iuran dibatasi maksimal 24 bulan. “Kalaupun menunggak sejak tahun 2014, tetap hanya dua tahun yang kita hapus,” katanya.
Ia memastikan, kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, selama dijalankan dengan tepat sasaran.
“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat, baru bisa mengganggu,” tutupnya.
(Awaludin)