Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Geledah dan Segel Rumah Abdul Wahid di Jaksel, Sita Uang Rp800 Juta

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 05 November 2025 |16:18 WIB
KPK Geledah dan Segel Rumah Abdul Wahid di Jaksel, Sita Uang Rp800 Juta
KPK jumpa pers OTT Gubernur Riau Abdul Wahid (foto: Okezone)
A
A
A

KPK kemudian menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dua tersangka lainnya yaitu M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan OTT di Riau pada Senin (3/11/2025).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement