Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Pinjamkan Uang, Pria Ini Dililit Kawat hingga Tewas

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 06 November 2025 |05:36 WIB
Tak Pinjamkan Uang, Pria Ini Dililit Kawat hingga Tewas
Ilustrasi mayat (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pria inisial AN (25) dibunuh tiga orang, inisial MEO, MFR dan AS di sebuah rumah kontrakan di RT 2, RW 17, Kampung Panjang, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 3 November 2025. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka mengungkapkan, pembunuhan terjadi saat AN mengenal salah satu pelaku, MEO di Facebook. Setelah berkomunikasi via Facebook, keduanya sepakat untuk bertemu dan bermain di salah satu rumah tersangka lainnya.

"Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB korban sampai, dan tersangka mengajak ke dalam rumah kontrakan tersebut. Kemudian, di sana mereka ngobrol-ngobrol, nongkrong, sekitar empat orang yaitu korban dan juga ketiga para tersangka," kata Oka, Rabu (5/11/2025).

Selanjutnya, sambung dia, MEO berniat meminjam uang kepada AN dengan alasan untuk biaya persalinan kekasihnya. Namun, permintaan itu ditolak.

Setelah ditolak, AN dan MEO sempak cekcok dan ribut. Oka berkata, korban hendak melarikan diri untuk pergi dari kontrakan tersebut. Namun, upaya itu digagalkan tersangka lain.

"Jadi ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban dengan melakukan pemukulan kepada korban dan juga menggunakan benda-benda senjata tajam dan juga pecahan vas yang ada di TKP," kata Oka.

"Sehingga korban mengalami luka atau pendarahan di pelipis korban sampai dengan di bagian tubuh yaitu di leher korban. Tersangka mengikat ataupun menjerat korban, maksudnya salah satu tersangka, dengan kawat bendrat, sehingga korban akhirnya meninggal di tempat," tambahnya.

Sementara itu, kata Oka, para tetangga di sekitar kontrakan mencoba menggedor pintu setelah mendengar adanya keributan. Para tersangka pun panik dan kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelum kabur, para tersangka mengambil beberapa barang milik korban berupa handphone (HP) dan kunci motor. "Jadi kami bisa menganggap bahwa para tersangka memang berniat untuk mengambil motor korban, namun karena situasi panik digedor tetangga hanya kunci saja yang bisa diambil," kata Oka.

Setelahnya, kata dia, warga melaporkan ke Polsek Bojong Gede. Kemudian, polisi melakukan olah TKP dan mengidentifikasi para pelaku.

"Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Depok bersama tim Polsek Bojong Gede berhasil menangkap para pelaku kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, di tempat persembunyiannya di Caringin Maseng, Kabupaten Bogor," ujar Oka.

Setelah itu, pelaku digelandang ke Polsek Bojong Gede untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan pelaku, mereka sempat mengonsumsi obat-obatan daftar G ataupun obat-obatan terlarang sebelum menghabisi korban.

"Kemudian, dapat kami sampaikan motif dari tersangka yaitu salah satu tersangka ingin menguasai ataupun memiliki barang korban dan juga awalnya meminjam uang kepada korban, sehingga ditolak oleh korban kemudian terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Oka.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 338, Pasal 170 dengan ancaman 15 tahun penjara. kemudian juga Pasal 365 Ayat (3) yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman yang sama.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement