Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Kata Akademisi

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 14 November 2025 |15:01 WIB
Putusan MK soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Kata Akademisi
Putusan MK soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Kata Akademisi
A
A
A

JAKARTA - Akademisi Universitas 17 Agustus, Fernando Emas menanggapi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menurutnya, MK dalam memutuskan uji materiil terhadap Undang-undang harus mendalami dan memahami secara menyeluruh.

Fernando menegaskan MK harus berdiri independen, bebas dari tekanan publik maupun kelompok tertentu, dan hanya mendasarkan putusan pada nilai-nilai konstitusi.

“Mahkamah Konsitusi harus independen dalam bersikap, jangan dipengaruhi oleh tekanan ataupun pemikiran dari pihak lain tetapi harus berdasarkan pada nalar dan nilai konstitusi yang dianut oleh Indonesia,”ujar Fernando, Jumat (14/11/2025).

Dia menjelaskan, bahwa secara hukum, Polri dan TNI adalah dua entitas berbeda. Pembatasan jabatan sipil bagi TNI dinilai wajar, namun tidak seharusnya diberlakukan pada Polri yang secara konstitusional dikategorikan sebagai institusi sipil.

Oleh karena itu kata dia, beberapa jabatan strategis di kementerian dan lembaga memang membutuhkan keahlian teknis kepolisian, sehingga tidak tepat jika MK melarang secara total

“Berdasarkan UU bahwa Polri dan militer berbeda, sehingga sangat wajar kalau membatasi militer di jabatan sipil sedangkan polisi termasuk dalam kategori sipil,”ujarnya.

“Sehingga wajar kalau Polisi diberikan untuk menempati beberapa posisi jabatan sipil untuk memaksimalkan kinerja dari suatu Kementerian atau Lembaga,”tutup Fernando.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang masih aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polisi itu diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement