Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menambahkan mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan bakal dilakukan pendeportasian ke negaranya.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing yang dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pemantauan langsung di lapangan maupun koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing," jelasnya.
"Melalui pelaksanaan tindakan ini, Imigrasi berkomitmen untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong peningkatan investasi," imbuhnya.
(Arief Setyadi )