JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa (18/11/2025).
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa dan majelis hakim mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian perkara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, bahwa penyidik telah merampungkan proses penyidikan. KPK juga telah melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari pembuktian dan upaya pemulihan aset negara.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati setiap fakta persidangannya. Sidang bersifat terbuka sebagai bentuk transparansi proses hukum," kata Budi.
Sebelumnya, KPK kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penahanan dilakukan setelah dirinya baru bebas dari penjara.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Budi Prasetyo, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa penahanan kali ini terkait dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi. Dengan demikian, ia kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," tambahnya.
(Awaludin)