Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)