Seluruh WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ke RRT, bekerjasama dengan Kedutaan Besar RTT di Jakarta.
"Penegakan hukum ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara Imigrasi Indonesia dengan Pemerintah negara-negara sahabat. Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional,”ujarnya.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional untuk memastikan hal tersebut," tutup Yuldi.
(Fahmi Firdaus )