Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkoperekonomian dan Menkeu Kucurkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 18 November 2025 |12:00 WIB
Menkoperekonomian dan Menkeu Kucurkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Pemerintah memastikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual resmi menjadi bagian dari kebijakan pemberian kredit dari pemerintah. (Foto: dok DJKI)
A
A
A

Skema yang akan digunakan pada 2026 mendatang dalam pengajuan agunan pokok untuk para pelaku ekonomi kreatif ini dimulai dengan pengajuan proyek berbasis kekayaan intelektual kepada pemodal, untuk bank akan dikenakan bunga 2,4 persen per tahun.

Pihak bank maupun non-bank akan meminta taksiran nilai valuasi proyek kepada lembaga valuator kekayaan intelektual. Besaran permodalan bergantung pada nilai valuasi tersebut. Jika modal lebih besar diperlukan, para pemilik sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual dapat pula mengajukan agunan tambahan. 

Tahun ini, pemerintah akan menyiapkan instrumen dan pelatihan untuk para valuator agar keputusan ini bisa segera diimplementasikan pada 2026.

Sebelumnya, realisasi awal telah dimulai sejak kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI pada pertengahan 2025. Pemerintah menargetkan perluasan ke sertifikat paten, desain industri, hingga pencatatan hak cipta setelah skema regulasi dan valuasi diperkuat. 

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa skema pembiayaan berbasis KI bukanlah hal yang baru karena telah diterapkan di berbagai negara dan menunjukkan hasil yang signifikan.

Tren global menunjukkan bahwa investasi pada aset tak berwujud seperti software, penelitian dan pengembangan, merek, dan desain telah melampaui investasi berwujud sejak 2009 dan terus tumbuh hingga 2024. Pergeseran ini memperlihatkan bahwa nilai ekonomi dunia kini bertumpu pada kreativitas dan inovasi, bukan hanya aset fisik. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement