Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkoperekonomian dan Menkeu Kucurkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 18 November 2025 |12:00 WIB
Menkoperekonomian dan Menkeu Kucurkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Pemerintah memastikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual resmi menjadi bagian dari kebijakan pemberian kredit dari pemerintah. (Foto: dok DJKI)
A
A
A

Dengan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif Indonesia mencapai 26 juta orang dan total 63 juta UMKM yang terus menghasilkan karya dan merek lokal, skema pembiayaan berbasis KI dinilai memiliki potensi besar untuk mengisi kesenjangan pembiayaan nasional.

“Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan kualitas pelindungan hukum yang benar-benar mampu menyokong skema ini,” ujar Hermansyah.

Persetujuan mekanisme ini sekaligus memperkuat arah kebijakan pemerintah Indonesia dalam menempatkan KI sebagai instrumen ekonomi strategis. Pelindungan kekayaan intelektual akan menjadi fondasi baru dalam penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan inovasi nasional.

Masyarakat dan UMKM diimbau segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka melalui layanan resmi DJKI agar dapat memanfaatkan skema pembiayaan ini secara optimal.

(Agustina Wulandari )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement