Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, PT Taspen akan melakukan mitigasi dan perbaikan dari kelemahan yang terjadi di masa lalu. PT Taspen juga akan melakukan audiensi dengan KPK terkait cara memperbaiki investasi.
Selain itu PT Taspen akan menerapkan integritas menjadi poin utama bagi para pegawainya.
Sebagai informasi, mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta akibat kasus korupsi ini. Ekiawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola manajer investasi PT IIM.
(Erha Aprili Ramadhoni)