Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Diminta Tangkap Jurist Tan untuk Ungkap Jaringan Korupsi Chromebook

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |17:14 WIB
Kejagung Diminta Tangkap Jurist Tan untuk Ungkap Jaringan Korupsi Chromebook
Jurist Tan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa penangkapan buronan Jurist Tan (JT) sangat penting untuk pengembangan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Meski demikian, absennya JT disebut tidak akan mengganggu proses pembuktian dakwaan terhadap para tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“JT harus terus dikejar sampai ketemu. Jangan sampai diadili in absentia. Ini kan posisinya jelas ada di mana,” kata Hibnu, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, kehadiran JT sangat diperlukan karena berpotensi membuka informasi baru mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang sudah diproses hukum.

“Siapa tahu dia punya informasi yang lebih luas. Biasanya orang yang melarikan diri ini punya informasi yang lebih luas,” ujarnya.

Hibnu juga tidak menutup kemungkinan bahwa kaburnya JT difasilitasi pihak tertentu. “Karena (JT) punya relasi kuasa ketika peristiwa pengadaan laptop Chromebook itu terjadi. Sehingga ada motif ‘dilarikan’ juga bisa. Melarikan diri atau dilarikan,” jelasnya.

 

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah melimpahkan empat berkas perkara tersangka kepada jaksa penuntut umum. Mereka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim; Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). Sementara JT belum dilimpahkan karena masih buron.

Hibnu menegaskan, bahwa sekalipun JT belum tertangkap, hal tersebut tidak akan menyulitkan jaksa dalam membuktikan dakwaan terkait dugaan keterlibatan Nadiem. Hal ini karena pembuktian fokus pada peran masing-masing tersangka.

“Apalagi orang yang lari ini (JT) posisinya hanya ‘orang yang turut serta’, sehingga tidak ada masalah, tidak mengganggu pembuktian,” ujar Hibnu.

Ia menjelaskan, inti perkara justru terletak pada pertanggungjawaban pengguna anggaran. “Kalau yang lain hanya turut serta. Masak staf itu pengendali anggaran, kan tidak mungkin. Jadi fokusnya ya menteri,” tuturnya.

 

Situasi memanas setelah massa tidak mengindahkan imbauan polisi untuk berhenti melempar dan membubarkan diri. Massa justru tetap melakukan pelemparan dan pembakaran di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

“Para terdakwa berada di sekitar kerusuhan dan ikut serta merusak fasilitas umum, melempari anggota kepolisian, dan melawan petugas yang sedang melakukan pengamanan,” ujar JPU.

Perbuatan kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo. Pasal 214 ayat (1) KUHP terkait kekerasan terhadap aparat, serta Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena tidak mematuhi perintah pembubaran setelah tiga kali imbauan.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 218 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan tidak segera meninggalkan kerumunan yang diperintahkan bubar, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakan merusak fasilitas umum seperti road barrier dan properti lain milik pemerintah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement