“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tambahnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak dapat lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Putusan ini merupakan bagian dari perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa tersebut tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” tutur Ridwan.
(Awaludin)