Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 21 November 2025 |21:34 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Ira Puspadewi hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan meski Ira dinyatakan tidak menerima keuntungan dari kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.

Hakim anggota Nur Sari Baktiana mengatakan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan saksi dan fakta persidangan. Ira bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Hary Muhammad Adhi Caksono, tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.

“Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi,” ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia mengatakan, temuan persidangan tersebut sejalan dengan keterangan Aji, pemilik PT JN, yang menyatakan bahwa Ira dkk tidak pernah menerima barang atau fasilitas keuntungan apa pun.

“Saudara Aji menyebutkan bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura ditolak terdakwa 3. Begitu pula terdakwa 1 juga menolak fasilitas penjemputan,” kata Nur Sari.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement