Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 21 November 2025 |21:34 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

Namun demikian, Nur Sari menegaskan bahwa majelis hakim memandang perbuatan Ira dkk dalam proses akuisisi PT JN tetap merupakan perbuatan pidana. Pasalnya, proses tersebut telah menguntungkan Aji dan PT JN.

Selain menguntungkan pihak lain, lanjutnya, Ira dkk juga menambah beban PT ASDP karena menerima kewajiban PT JN dalam proses akuisisi tersebut.

“Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, keputusan dan kebijakan para terdakwa terbukti secara nyata memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada BUMN ASDP,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement