Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 21 November 2025 |21:34 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respons KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait vonis bersalah dan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya mengapresiasi dan menyambut positif putusan tersebut.

“Dalam perkara ini terungkap bahwa IP melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi,” kata Budi, Jumat (21/11/2025).

“Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR),” sambungnya.

Budi menjelaskan bahwa dalam konteks tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyimpangan tersebut pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara.

“Prinsip BJR yang semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Ira Puspadewi hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan meski Ira dinyatakan tidak menerima keuntungan dari kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.

Hakim anggota Nur Sari Baktiana mengatakan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan saksi dan fakta persidangan. Ira bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Hary Muhammad Adhi Caksono, tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.

“Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi,” ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia mengatakan, temuan persidangan tersebut sejalan dengan keterangan Aji, pemilik PT JN, yang menyatakan bahwa Ira dkk tidak pernah menerima barang atau fasilitas keuntungan apa pun.

“Saudara Aji menyebutkan bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura ditolak terdakwa 3. Begitu pula terdakwa 1 juga menolak fasilitas penjemputan,” kata Nur Sari.

 

Namun demikian, Nur Sari menegaskan bahwa majelis hakim memandang perbuatan Ira dkk dalam proses akuisisi PT JN tetap merupakan perbuatan pidana. Pasalnya, proses tersebut telah menguntungkan Aji dan PT JN.

Selain menguntungkan pihak lain, lanjutnya, Ira dkk juga menambah beban PT ASDP karena menerima kewajiban PT JN dalam proses akuisisi tersebut.

“Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, keputusan dan kebijakan para terdakwa terbukti secara nyata memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada BUMN ASDP,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement