Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bapemperda Akui Ranperda KTR DKI Jakarta Sulit Diimplementasikan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 21 November 2025 |22:02 WIB
Bapemperda Akui Ranperda KTR DKI Jakarta Sulit Diimplementasikan
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak mengaku Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sulit diimplementasikan.

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda tadi," kata Jhonny, Jumat (21/11/2025).

Dikarenakan susah untuk diterapkan, Jhonny memproyeksikan pasal pelarangan penjualan bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum.

"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita," tuturnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, menegaskan bahwa pihaknya menolak pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Pansus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta.

"Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," ucap Ngadiran.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement