JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).
RUU tersebut disusun untuk menyelaraskan frasa-frasa yang dinilai typo maupun keliru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Eddy menyampaikan bahwa penyusunan RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat dari Pasal 613 KUHP Nasional. RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal, tetapi memiliki lampiran yang jauh lebih tebal.
"Kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal itu lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Lebih jauh, Eddy menjelaskan, bahwa RUU ini tidak hanya menyelaraskan undang-undang sektoral, tetapi juga Peraturan Daerah (Perda) agar seragam dengan ketentuan dalam KUHP Nasional. Penyesuaian ini dilakukan karena ditemukan sejumlah kesalahan teknis dalam KUHP baru.
"Terus terang ada yang typo, ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal teknis lainnya. Itu saja intinya," katanya.
Eddy menegaskan, bahwa pembahasan RUU ini harus selesai sebelum KUHP baru resmi berlaku. Komisi III DPR dijadwalkan akan mulai melakukan pembahasan dalam waktu dekat.
"Selasa dan Rabu pembahasan akan dilakukan. Hari Senin persetujuan tingkat pertama, lalu masuk ke Paripurna," jelasnya.
Ia memastikan, RUU Penyesuaian Pidana tidak memuat isu-isu krusial atau substansial, melainkan semata-mata untuk memastikan seluruh aturan hukum, termasuk belasan ribu Peraturan Daerah, selaras dengan KUHP Nasional.
"Jadi ini murni masalah teknis untuk menyesuaikan sekian banyak undang-undang dan Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional," pungkasnya.
(Awaludin)