JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah kendaraan mewah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa delapan lokasi penggeledahan itu tersebar di wilayah Jabodetabek.
"Ya, lebih dari lima, mungkin ada delapan titik. Keseluruhan ya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Meski begitu, Anang belum menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang telah digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia hanya memastikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen perkara pajak serta satu unit Toyota Alphard dan dua motor gede (moge).
"Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek, di mana penggeledahan lebih dari lima titik, diperoleh di antaranya ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita, selain dokumen," ucap Anang.
Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020. Dalam kasus ini, terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga kongkalikong dengan sejumlah wajib pajak.
Pemufakatan tersebut dilakukan agar pembayaran pajak wajib pajak atau perusahaan bisa menjadi lebih rendah. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan memberikan setoran kepada pegawai pajak terkait.
Dalam penyidikan ini, sejumlah pihak telah dicekal, mulai dari Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, serta mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi (KD).
Selain itu, pencegahan ke luar negeri juga dilakukan terhadap Karl Layman, pemeriksa pajak muda di DJP; Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang; dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.
(Awaludin)