Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 28 November 2025 |17:26 WIB
Breaking News: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi
Breaking News: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi (Arif Julianto)
A
A
A

Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara itu, M Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement