JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa rencana rapat pleno yang hendak digelar Syuriyah PBNU untuk menunjuk Penjabat (Pj) Ketua Umum pengganti dirinya tidak sah. Ia menilai langkah tersebut batal demi hukum.
"Termasuk ketika mungkin satu dua hari yang lalu beredar undangan untuk Rapat Pleno. Ini juga tidak dapat dianggap sah," ujar Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, sebuah rapat pleno PBNU hanya bisa digelar apabila dipimpin secara bersama oleh Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, sesuai mandat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Karena itu, pleno yang hanya diinisiasi Syuriyah PBNU tidak memenuhi ketentuan.
"Pleno itu hanya bisa diselenggarakan apabila dipimpin bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum. Tidak bisa rapat pleno hanya diselenggarakan oleh Syuriyah saja. Itu tidak bisa, ya, tidak bisa dianggap sah," tegas Gus Yahya.
Ia menambahkan, bahwa sikapnya bukan untuk mempertahankan jabatan, melainkan menjaga tatanan organisasi agar tidak diacak-acak oleh kepentingan tertentu.
"Jangan sampai tatanan organisasi yang ada ini runtuh hanya karena keinginan-keinginan sepihak," tandasnya.
Sebagai informasi, Katib Syuriyah PBNU Sarmidi Husna sebelumnya menyampaikan bahwa PBNU akan menunjuk Pj Ketua Umum sebagai tindak lanjut dari keputusan Syuriyah PBNU yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya dari jabatannya.
(Awaludin)