Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Djuyamto dkk Dihukum 11 Tahun Penjara Terkait Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim: Serakah!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |01:02 WIB
Djuyamto dkk Dihukum 11 Tahun Penjara Terkait Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim: Serakah!
Djuyamto dkk dihukum 11 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

"Terdakwa adalah aparat penegak hukum, melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya. 

Sementara itu, hal yang meringankan yaitu sudah mengembalikan sebagian suap yang diterima dan masih memiliki tanggungan keluarga. Diketahui, ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti. 

"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Berikut rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa:

1. Djuyamto dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp9.211.864.000 subsider 4 tahun penjara. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement